Pelanggaran yang dilakukan kata dia adalah, tidak dapat ditunjukkannya surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL) A dan B/C, tidak dapat ditunjukkannya tanda daftar gudang (TDG), dan nomor induk berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).
"Kalau melanggar berat saksinya hukum, kalau administrasi dicabut izinnya. Soal pakaian bekas yang menguasai 33 persen pangsa pasar UMKM, nanti di tanggal 20 September 2023 dipimpin presiden akan dimusnahkan 1.978 bal dengan nilai Rp15 miliar," ujarnya.***