Pemerintah Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp7 miliar, Pemabuk Pasti Geleng–geleng Kepala

- 18 September 2023, 21:14 WIB
Mendag  Zulkifli dan jajarannya musnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak  di depan halaman BPTN Makassar, Senin (18/9/2023).
Mendag Zulkifli dan jajarannya musnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak di depan halaman BPTN Makassar, Senin (18/9/2023). /Foto: ANTARA/Darwin Fatir

Pelanggaran yang dilakukan kata dia adalah, tidak dapat ditunjukkannya surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL)  A dan B/C, tidak dapat ditunjukkannya tanda daftar gudang (TDG), dan nomor induk berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).

"Kalau melanggar berat saksinya hukum, kalau administrasi dicabut izinnya. Soal pakaian bekas yang menguasai 33 persen pangsa pasar UMKM, nanti di tanggal 20 September 2023 dipimpin presiden akan dimusnahkan 1.978 bal dengan nilai Rp15 miliar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah