Kasus Dugaan TPPU, Panji Gumilang Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

- 23 Agustus 2023, 09:54 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hadir saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri /Foto: PMJ News/Fajar

BN, Pikiran Rakyat – Setelah dijerat dengan kasus dugaan penistaan agama dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023.

Kini, Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kembali diperhadapan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang saki pada Selasa (22//8/2023).

Dilansir dari Antara, pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8/2023).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja tapi korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik Dittipideksus juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.

Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Artikel ini sudah tayang di Boltim News dengan judul Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x