Bea Cukai Semarang Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp1,7 Miliar, Hal ini Penyebabnya

- 7 Agustus 2023, 16:08 WIB
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Semarang
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Semarang /Foto: Tangkapan layar/Instagram /beacukaisemarang

BN, Pikiran Rakyat – Upaya menggagalkan barang ilegal jenis rokok senilai miliaran rupiah terus dilakukan Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.

Terbaru, pengiriman rokok ilegal yang akan diedarkan di wilayah Pulau Sumetera dengan jumlah 1,4 juta batang senilai Rp1,7 miliar berhasil digagalkan.

Langkah pihak Bea Cukai Semarang ini pun dapat menyelamatkan kerugian negara.  

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.

“Barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk, “ terang Bier Budy Kismulyanto yang dilansir dari Antara, Senin (7/8/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengiriman rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar.

"Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera," katanya.

Bier mengatakan, adapun empat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang berperan mengatur pengiriman tersebut.

Ia menjelaskan tersangka JND (50) yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal tersebut diduga merupakan orang yang sama saat pengiriman rokok ilegal di Grobogan pada akhir 2022.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x