Bea Cukai Semarang Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp1,7 Miliar, Hal ini Penyebabnya

- 7 Agustus 2023, 16:08 WIB
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Semarang
Penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Semarang /Foto: Tangkapan layar/Instagram /beacukaisemarang

“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, “ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menambahkan tren tindak pidana peredaran rokok ilegal belakangan ini mengalami peningkatan.

Sejak tahun 2022 hingga Agustus 2023, kata dia, sudah ada 10 kasus kepabeanan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan penuntutannya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah