Satu Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila di Sulteng

- 4 Juni 2023, 09:38 WIB
Tersangka dalam kasus pemerkosaan massal terhadap anak di bawah umur berinisial R-I saat menjadi relawan banjir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng Sabtu (3/6).
Tersangka dalam kasus pemerkosaan massal terhadap anak di bawah umur berinisial R-I saat menjadi relawan banjir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng Sabtu (3/6). /Foto: Tangkapan Layar/Antara/Rangga Musabar/Arif Prada/Hilary Pasulu

Baca Juga: Jadi Tempat Narkotika Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x