Bakalan Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Peneliti BRIN. Ini Pejelasan Bareskrim Polri

- 2 Mei 2023, 13:33 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023)
Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar memberikan keterangan pers kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023) /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

BN, Pikiran Rakyat – Pasca Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini bakalan ada tersangka baru yang akan terseret terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammadiyah.

Dalam keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

“Sepertinya begitu. Apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta, Senin (2/5/2023) dilansir Boltim News dari ANTARA.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Peniliti BRIN

Vivid mengatakan, dalam penyelidikan saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yakni AP Hasanuddin.

Pihaknya juga kata dia, mempersilahkan apabila ada dari rekan-rekan media, atau warga-net yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Karena ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus.

Baca Juga: Dievakuasi Dari Perang Sudan, Ratusan WNI Tiba di Tanah Air

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” kata Vivid.

Lebih lanjut Vivid mengatakan, berkaitan dengan ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, bahwa tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

Baca Juga: KKB Berulah, Empat Rumah Warga Dibakar

“Yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, hanya beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” jelas Vivid.

Tersangka AP Hasanuddin pun kata Vivid sudah menyadari kekeliruannya, dan tidak ada indikasi mewujudkan dengan benar-benar akan membunuh warga Muhammadiyah seperti yang ditulisannya dalam komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Baca Juga: Pesan Tegas MenpanRB Kepada ASN Usai Libur Lebaran

Dalam pemeriksaan penyidik juga memastikan bahwa kondisi AP Hasanuddin saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Yang bersangkutan menyampaikan karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” kata Vivid.

“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid lagi.

Baca Juga: Kader Zulkifli Hasan Mundur Dari Ketua PAN Malut. Ini Penyebabnya

Saat ini Peneliti BRIN AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Ia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Menkes Apresiasi Polri Mengungkap Pembunuh Dokter Mawartih

Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x