Polres Boltim Gelar Rekonstruksi, Tersangka Aning Peragakan Puluhan Adegan Saat Habisi Nyawa Adik Zha

2 Februari 2024, 23:56 WIB
Tersangka Aning (baju orange) dalam adegan rekonstruksi pembunuhan Adik Zha di depan kantor Polres Boltim /Dok: Riswan Hulalata/

BOLTIM NEWS – Kepolisan Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, menggelar rekonstruksi kepada AM alias Aning sebagai tersangka pembunuhan terhadap Adinda Tilfa Zahra Mokoagow (8).

Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Polres Boltim, Jumat 2 Februari 2024, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, S.Sos.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku Aning memperagakan sebanyak 50 adegan dalam proses menghabisi nyawa Zha.  

“Adegan ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, “ kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kapolres Boltim Ungkap Kronologi Secara Detail Pembunuhan Adik Zha Oleh TSK AM, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kasat mengatakan, dalam berita acara rekonstruksi, Polres Boltim menjalankan rekonstruksi di lorong Baret Desa Tutuyan Tiga, namun karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan, sehingga pelaksanaan rekonstruksi dilaksanakan di kantor Polres Boltim.

Pantauan media, adegan demi adegan menjelaskan secara runut bagaimana pelaku Aning melakukan pembunuhan terhadap keponakan suaminya itu  hingga menjual seluruh perhiasan korban.

Pada adegan ke 21 hingga 32, Aning melakukan aksinya dengan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil seluruh perhiasan yang digunakan korban.

“Korban sempat memanggil bunda, namun tersangka menutup mulut korban dan kemudian menggorok leher korban dengan pisau dari sebelah kanan dan kiri secara berulang, tapi karena belum terputus, tersangka mengayunkan pisau dari belakang leher hingga terputus,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Warga Apresiasi Dukungan dan Pengawalan Bupati Sachrul atas Kasus Pembunuhan Terhadap Korban TZM

Di tengah-tengah proses rekonstruksi, sempat diwarnai kericuhan karena salah satu warga sempat menarik rambut tersangka hingga terjatuh. Keributan sempat terjadi namun bisa diamankan Polisi yang berjaga.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budi, kepada wartawan menyampaikan, rekonstruksi dilakukan sebanyak 50 adegan.

Polres juga mengundang pihak keluarga baik ayah dan ibu korban, untuk datang dalam rekonstruksi, namun keluarga menolak untuk hadir.

“Kemarin dengan bupati ke rumah korban meminta untuk kesediaan melihat rekonstruksi tapi dari orang tua korban belum siap melihat si pelaku,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan, terkait rekonstruksi yang dilakukan di halaman Polres Boltim, ia menyebut untuk menghindari dan menjaga stabilitas dan keamanan saat rekonstruksi berlangsung.

“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka  rekonstruksinya dipindahkan di Polres Boltim, “ jelasnya.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Zahra di Tutuyan Ternyata Suaminya Masih Sepupu dengan Ibu Korban, Motifnya Karena Ini

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga sudah melengkapi berkas kasus ini dan akan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Langkah kemudian kita akan menyerahkan segera ke Kejaksaan karena tadi kita sudah bicara sama dengan pihak Kejaksaan untuk mengamankan pelaku di Rutan sambil menunggu sidang,” terang AKBP Sugeng.

Dikethui, dalam rekonstruksi itu, polisi hanya menghadirkan tersangka Aning, sedangkan korban Zha memakai peran pengganti patung anak perempuan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemerintah Boltim, Sangadi (kepala desa) serta keluarga korban.

Atas perbuatan ini, tersangka Aning dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler