BOLTIM NEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, akan terus memberikan pengawalan terhadap kasus Almarhumah Adinda Tilfa Zahra (Zha) Mokoagow yang menjadi korban pembunuhan oleh seorang perempuan bernama AM alias Aning.
“Kami akan kawal proses hukum terhadap pelaku sampai ada putusan tetap dari pengadilan,“ kata Kepala Dinas PPPA Pemkab Boltim, Iksan Pangalima, Senin (29/1/2024).
Iksan mengatakan, terkait dengan hukuman terhadap pelaku, ia meminta sesuai dengan perbuatan dan pasal yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Boltim.
“Maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku,“ tegas Iksan.
Lanjut Iksan, selain pendampingan atas proses hukum, PPPA Boltim juga kata dia melakukan pendampingan terhadap orang tua korban.
“Dengan kondisi psikologis yang masih syok, maka kita melakukan pendampingan kepada ibu ada ayahnya Zha, “ kata Iksan.
Sebelumnya, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi dalam konferensi pers Jumat 19 Januari 2024, menegaskan AM alias Aning diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP Subsider pasal 338 KUHP, yakni pidana ancaman hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
“Hukuman ini yang diterapkan kepada tersangka AM,“ tegas Kapolres.
Baca Juga: Warga Apresiasi Dukungan dan Pengawalan Bupati Sachrul atas Kasus Pembunuhan Terhadap Korban TZM
Diketahui, kasus pembuhan terhadap korban Zha terjadi pada pada Kamis (18/1/2024). Sebelumnya korban dinyatakan hilang, tetapi saat ditemukan ia (Zha) sudah meninggal dunia.
Setelah ditelusuri, korban ternyata dibunuh oleh AM alias Aning yang suaminya tak lain adalah sepupu dari ibu korban.
Adapun motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai perhiasan emas yang dipakai oleh korban, yang saat ini perhiasan emas tersebut sudah menjadi barang bukti oleh pihak penyidik Polres Boltim.
Pelaku juga sekarang ini masih dalam masa penahanan Polres Boltim sambil menunggu proses ke Kejaksaan dan Pengadilan.***