Satu Anggota Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila di Sulteng

4 Juni 2023, 09:38 WIB
Tersangka dalam kasus pemerkosaan massal terhadap anak di bawah umur berinisial R-I saat menjadi relawan banjir di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng Sabtu (3/6). /Foto: Tangkapan Layar/Antara/Rangga Musabar/Arif Prada/Hilary Pasulu

BN, Pikiran Rakyat – Salah satu oknum anggota Polri, MKS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigo Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penetapan tersangka kepada anggota polisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Kapolda menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, yang dilansir dari Antara, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Polri Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan ABG di Sulteng

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

 "Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.

Kapolda Agus mengatakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Baca Juga: Jadi Tempat Narkotika Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 orang tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu.

Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka yakni AA (27) dan AS (26).

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ungkap Kapolda.***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler