Lanjut Andri Kurniawan menjelaskan dalam laporan tersebut, Andri bahwa Ajudan Pribadi diduga telah menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Laporan tersebut sudah masuk pada November 2022.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang 1,3 miliar," paparnya.
Disebutkan Andri Kurniawan bahwa Ajudan Pribadi kooperatif saat ditangkap.***