Fakta Penangkapan Sebelum Selebgram Ajudan Pribadi di Tahan dan Ditetapkan jadi Tersangka

- 16 Maret 2023, 09:29 WIB
Begini Fakta Ajudan Pribadi Lakukan Modus Penipuan dan Penggelapan
Begini Fakta Ajudan Pribadi Lakukan Modus Penipuan dan Penggelapan /Foto : Antara/Wald

Boltim News, Pikiran Rakyat – Ajudan Pribadi alias A yang juga sebagai seorang selebgram kini sudah resmi di tahan pasca ditetapkan sebagai tersangka atau TSK oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu 15 Maret 2023.  

Ia tersangkakan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Ajudan Pribadi alias A ditetapkan sebagia tersangka dikarenakan kasus penipuan dan penggelapan uang berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Pihak penyidik Pores Jakarta Barat pun menetapkan A atau Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan laporan yang tertera di Polres Metro Jakarta Barat sejak November tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo yang Viral Dimedos. Ini Penyebabnya 

Dalam keterangan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Metro Jakartra Barat, Rabu 15 Maret 2023, dimana terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi dalam konferensi pers.  

Lanjut Kombel Pol Syahuddi, setelah ditetapkan jadi tersangka, Selebgram atau Ajudan Pribadi ini selanjutnya akan ditahan karena khawatir akan mempersulit proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Kotamobagu

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x