Fakta Penangkapan Sebelum Selebgram Ajudan Pribadi di Tahan dan Ditetapkan jadi Tersangka

- 16 Maret 2023, 09:29 WIB
Begini Fakta Ajudan Pribadi Lakukan Modus Penipuan dan Penggelapan
Begini Fakta Ajudan Pribadi Lakukan Modus Penipuan dan Penggelapan /Foto : Antara/Wald

Boltim News, Pikiran Rakyat – Ajudan Pribadi alias A yang juga sebagai seorang selebgram kini sudah resmi di tahan pasca ditetapkan sebagai tersangka atau TSK oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu 15 Maret 2023.  

Ia tersangkakan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.

Ajudan Pribadi alias A ditetapkan sebagia tersangka dikarenakan kasus penipuan dan penggelapan uang berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Pihak penyidik Pores Jakarta Barat pun menetapkan A atau Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan laporan yang tertera di Polres Metro Jakarta Barat sejak November tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pemuda Sidoarjo yang Viral Dimedos. Ini Penyebabnya 

Dalam keterangan konferensi pers yang dilaksanakan Polres Metro Jakartra Barat, Rabu 15 Maret 2023, dimana terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Jadi kemarin dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahuddi dalam konferensi pers.  

Lanjut Kombel Pol Syahuddi, setelah ditetapkan jadi tersangka, Selebgram atau Ajudan Pribadi ini selanjutnya akan ditahan karena khawatir akan mempersulit proses penyelidikan. Entah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatannya lagi.

Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balapan Liar di Kotamobagu

Fakta Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Jakarta Barat pada Minggu, 12 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Menurut Kombes Pol Syahuddi, adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.

“Sehingga atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, “ terang Kombes Pol Syahuddi.

Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria di Sulut Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan bahwa pengkapan terhadap Ajudan Pribadi itu dilakukan di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," kata Andri Kurniawan.

Meski begitu, Kasat Reskrim Andri Kurniawan tidak menjelaskan secara detail tentang waktu penangkapan Ajudan Pribadi. Dia memastikan bahwa penangkapan Ajudan Pribadi dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukannya.

“Diduga kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya dikutip Boltim News melalui kanal website Pikiran-Rakyat.com/laman PMJ NEWS.

Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan Seorang Jurnalis Sulut

Lanjut Andri Kurniawan menjelaskan dalam laporan tersebut, Andri bahwa Ajudan Pribadi diduga telah menggelapkan uang Rp1,3 miliar. Laporan tersebut sudah masuk pada November 2022.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang 1,3 miliar," paparnya.

Disebutkan Andri Kurniawan bahwa Ajudan Pribadi kooperatif saat ditangkap.***

 

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x