Fakta Penangkapan Selebgram Ajudan Pribadi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap Polres Jakarta Barat pada Minggu, 12 Maret 2023. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Menurut Kombes Pol Syahuddi, adapun barang bukti yang diamankan di antaranya tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan.
“Sehingga atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, “ terang Kombes Pol Syahuddi.
Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pria di Sulut Ditangkap Tim Reserse Narkoba Polresta Manado
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan bahwa pengkapan terhadap Ajudan Pribadi itu dilakukan di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," kata Andri Kurniawan.
Meski begitu, Kasat Reskrim Andri Kurniawan tidak menjelaskan secara detail tentang waktu penangkapan Ajudan Pribadi. Dia memastikan bahwa penangkapan Ajudan Pribadi dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang diduga dilakukannya.
“Diduga kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya dikutip Boltim News melalui kanal website Pikiran-Rakyat.com/laman PMJ NEWS.
Baca Juga: Tabrak Lari Tewaskan Seorang Jurnalis Sulut