Dengan demikian lanjut Wamendag, pedagang dapat menjual Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14.000/liter kepada masyarakat.
Sementara untuk harga bahak pokok lainya terpantau seperti beras premium Rp13 ribu-14 ribu per kilogram, gula pasir Rp15 ribu per kilogram, minyak goreng curah Rp17 ribu per liter, minyak goreng kemasan premium Rp20 ribu-21 ribu perliter dan Minyakita Rp14 ribu liter.
Baca Juga: CCO Sulut Kuasai Pasar Dunia
Sementara telur ayam ras Rp26 ribu per kilo, cabai rawit merah Rp40 ribu per kilogram, cabai merah keriting Rp35-40 ribu per kilogramg, bawang merah Rp45-50 ribu per kilogramg dan bawang putih honan Rp40 ribu per kilogram dan tepung terigu Rp13.500 per kilogram.
Baca Juga: CCO Sulut Kuasai Pasar Dunia
Di Kota Manado harga barang kebutuhan pokok sepekan usai Idul Fitri 1444 Hijriah terpantau aman dan stabil.***