Nikah Dini Menyebabkan Bayi Lahir Stunting, Kemenag Bolmut Turun Lapangan

- 15 Oktober 2023, 07:29 WIB
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Bolmut Mei Kosegeran, saat memberikan pembinaan kepada siswa, di Boroko, Jumat (13/10/2023)
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Bolmut Mei Kosegeran, saat memberikan pembinaan kepada siswa, di Boroko, Jumat (13/10/2023) /Foto: ANTARA/Nancy L Tigauw./

BOLTIM NEWS Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara (Sulut) salah satu daerah yang masuk kategori penikahan usia dini. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolmut gencar turun lapangan melakukan upaya pencegahan atau minimalisir masalah pernikahan dini di daerah lumbung beras ini

Adapun upaya pencegahan tersebut, dilakukan melalui penyuluhan kepada siswa - siswi atau pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).  

"Pembinaan bagi pelajar putri sangat penting, sehingga jangan menikah di usia yang sangat muda," kata Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Bolmut Mei Kosegeran, melansir dari Antara , Jumat (15/10).

Dia menjelaskan, adapun salah satu faktor bayi menderita stunting atau kekurang gizi hal itu lantaran karena pernikahan.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Sadis yang Memotong Alat Vital Korban Dijerat Pasal Hukuman Mati oleh Polres Bolmut

“Menikah di usian dini bisa menimbulkan berbagai masalah seperti kelahiran stunting dan masalah lainnya, “ jelas Mei.

Oleh sebab itu lanjut dia, penyuluhan terkait dengan permasalahan pernikahan dini merupakan konteks penyuluhan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmut.

“Bahwa salah satu penyumbang status permasalahan stunting disebabkan terjadinya pernikahan dini, “ terangnya. 

Baca Juga: Ini Kepala Desa Termuda di Kabupaten Bolmut Yang Dilantik Bupati

Menurut Mei, adapun pernikahan dini terjadi diakibatkan pergaulan remaja yang tidak terkontrol. “Pergaulan bebas adalah pemicu pernikahan dini," katanya.

Ia mengatakan, bahwa untuk meminimalisir persoalan pernikahan dini, pemerintah telah mengatur batasan umur pernikahan, yang dituangkan dalam undang - undang nomor 16 tahun 2019. 

Dimana dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Baca Juga: Dijuluki Kabupaten Juara, Harganas 2023 Bikin Kabupaten Bolmut Sabet Juara Umum

Lanjut Mei, selaku penyuluh agama dia mengajak peserta didik untuk bisa mengatur pola pergaulan, memberikan pengawasan pada diri sendiri, serta menguatkan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan. “Langkah ini yang perlu dilakukan oleh peserta didik agar terhindar dari masalah nikah di usia muda, “ imbuhnya.***  

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x