“Perjanjanjian pelaku kepada korban berupa paket pekerjaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, “ kata Shilton.
Setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian korban membeli lalu memberikan laptop dan harddisk ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba
Namun, kedua ASN tersebut tidak membayar uang atas barang tersebut. Merasa dirugikan, kemudian korban melapor dugaan penipuan tersebut kepada polisi.
Sehinggga berdasarkan laporan tersebut kata Shilton, polisi melakukan penangkapan kepada pelaku.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Rumah Dinas Wali Kota Bandung Tertutup dan Sepi
"Terlapor diamankan oleh anggota unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.
Baca Juga: Kurir di Jambi Ditangkap Lantaran Bawa Narkoba
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***