Boltim News, Pikiran Rakyat – Kabar baik kini sedang menghampiri Pegawai Negeri Sipin (PNS) di tanah air. Pasalnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera mencairkan tunjangan hari raya atau THR untuk PNS.
Pembayaran tunjangan hari raya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan peneriman tunjangan tahun 2023.
Dengan demikian, bulan April 2023 yang juga bulan Ramdhan menjadi bulan penuh berkah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peneriman tunjangan.
Baca Juga: 6 Hewan Endemik Yang Bisa Ditemukan di Boltim
Bahkan PNS di lingkungan Pemkab Boltim mengaku senang mendengar kabar turunnya juknis THR.
"Sangat senang dan bahagia ketika kami dengar juknis THR sudah ada, " ungkap PNS di Pemkab Boltim.
Sekretaris Daerah Pemkab Boltim, Sonny Warokka mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang juknis THR menjadi dasar pembayaran gaji ke-14 atau THR.
Namun kata dia, akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.