Juknis THR Turun, ASN Tersenyum Bahagia

- 5 April 2023, 22:43 WIB
Ilustrasi- PNS Tersenyum
Ilustrasi- PNS Tersenyum /Foto: FB/Grup PNS Kekinian

“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD di lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR, “ kata Sonny Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Kapolri Berbagi Bansos dengan Warga Jakarta Utara. Ini Pesan Yang Disampaikan

Sonny menjelaskan, untuk pembayarannya sepuluh hari atau tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, tanggal 12 atau April 13 2023 mulai dicairkan.

“Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD, “ terangnya.

Semetera Kepala Badan Keuangan Pemkab Boltim Wiwik Kurnia ketika dihubungi melalui via WhatsApp membenarkan bahwa aturan atau juknis dari pemerintah pusat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai acuan dalam menetapkan pembayaran THR ASN tahun ini.

Baca Juga: Warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir Dapat Kado di Bulan Ramadhan

Meski demikian, menurut Wiwik dasar pembayaran THR Pemkab Boltim mengacu ke Peraturan Bupati atau Perbup.

“Yang jelas pemabayara THR menjadi tanggung jawab Pemkab Boltim untuk dibayarkan, tetapi kita masih menunggu Perbup yang saat ini sedang dalam proses, “ kata Wiwik.

“Kalau Perbup sudah ada, nanti kita tentukan kapan pembayarannya, “ kata Wwik lagi.

Baca Juga: Berkah Ramadhan 2023, Sam Sachrul Mamonto Segera Serahkan SK P3K Nakes Boltim

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah