Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fithrah. Ini Yang Wajib Dibayar Umat Islam

- 30 Maret 2023, 20:07 WIB
Kantor Kemenag Boltim
Kantor Kemenag Boltim /Foto: FB/Kemenag

 

Boltim News, Pikiran Rakyat - Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan besaran Zakat Fithrah dan Infag bagi umat Islam di Kabupaten Boltim, 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi.

Penetapan zakat fitra dan infag tersebut dilakukan melalui rapat bersama antara Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, unsur Tokoh Agama Islam, Organisasi Keagamaan, Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Boltim dan Instansi terkait pada hari Kamis, 30 Maret 2023 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Baca Juga: Warning Bagi Perusahaan, Bayar THR Tepat Waktu. Ini Penegasan Menaker

Dari hasil keputusan rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah dan infag untuk Kabupaten Boltim sebagai berikut:

a. Zakat Fithrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) sha’ setara 2,5 Kg perjiwa;

b. Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang adalah sebagai berikut:

  1. Beras Superwin dan sejenisnya Rp.14.000 x 2,5 Kg = Rp.35.000.
  2. Beras Pilihan dan sejenisnya Rp.13.000 x 2,5 Kg = Rp.32.500.

c. Besaran Infaq Minimal Rp.35.000 Per kepala keluarga.

Keputusan ini adalah sebagai petunjuk standar minimal, dengan ketentuan bahwa bagi Umat Islam yang memiliki kelebihan harta dapat menyesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi untuk membayar Zakat Fithrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Baca Juga: Aksi Sosial, Karang Taruna Boltim Serentak Berbagi Takjil

Kepala Kemenag Bolaang Mongondow Timur, Aswin Kiay Demak menyampaikan agar hasil keputusan Zakat Fithrah dan infag untuk umat Islam di Kabupaten Boltim secepatnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

"Hasil keputusan rapat ini agar secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengurus Masjid dan Mushalla yang ada di Kabupaten Boltim. Sehingga dengan adanya keputusan ini bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran Zakat Fithrah apalagi bila dikonversikan kedalam nilai rupiah, “ kata Aswin, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: BNPP Dorong Penguatan Fungsi BP2MI di PLBN Indonesia

Aswin juga menyampaikan dengan telah ditentukannya besaran Zakat Fithrah, ini bisa menjadi patokan atau pedoman bagi warga muslim di Boltim dalam membayarkan Zakat Fithrah dan infag kepada panitia amil zakat yang telah ditunjuk Pengurus Masjid atau Mushalla.

Sementara Kebag Kesra Pemkab Boltim Rita Kamumu mengatakan, keputusan ini adalah sebagai petunjuk standar minimal, dengan ketentuan bahwa bagi Umat Islam yang memiliki kelebihan harta dapat menyesuaikan dengan makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi untuk membayar Zakat Fithrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya, " kata Rita.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x