Warning Bagi Perusahaan, Bayar THR Tepat Waktu. Ini Penegasan Menaker

- 29 Maret 2023, 13:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Foto: ANTARA

Boltim News, Pikiran Rakyat – Perayaan hari raya keagamaan atau lebaran telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.

Sebagai contoh, Idul Fitri sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Islam yang juga dijadikan sebagai momentum pertemuan keluarga besar umat lainnya.

Namun bagi setiap perusahaan, ketika menjelang hari besar keagamaan ada kewajiban yang mereka (perusahaan) wajib penuhi yakni, pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.  

Baca Juga: Cerita Ramly Abiduna Rintis Usaha Peda Sanger di Kota Bitung

Menjelang H-7 lebabaran atau menjelang perayaan hari besar keagaaman, setiap erusahaan diminta agar membayar THR tepat waktu sesuai dengan aturan dan undang-undang berlaku.

Penegasan pembayaran THR ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran tunjangan hari raya kepada pekerja atau karyawan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya menjelang lebaran atau hari besar keagamaan. 

Dalam penegasan Kemenaker bahwa THR keagamaan ini wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

“Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," tegas Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). 

Baca Juga: Lindungi UMKM, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 Miliar

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x