Seorang Cleaning Service Jadi Pelaku Pembunuhan Dokter Mawartih Susanty. Ini Motifnya

Tayang: 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Penulis: Faruk Langaru
Editor: Tim Boltim News
Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri dalam keterangan pers megungkap motif pelaku
Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri dalam keterangan pers megungkap motif pelaku /Foto: Divisi Humas Polri

Boltim News, Pikiran Rakyat – Seorang berprofesi sebagai Cleaning Service atau tukang bersih ruangan resmi ditetapakan sebagai tersangka atas kasus kematian dokter Mawartih Susanty, di rumah dinas dekat Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Provinsi Papua Tengah.



Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban diduga lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020 lalu.

Peristiwa pembuhan di Nabire ini berhasil diungkap Polres Nabire setelah melalui proses penyelidikan.

Baca Juga: Ini Tujuh Kapolda Baru Sesuai Surat Telegram Kapolri

Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri menyebutkan bahwa titik terang ditemukan usai pemeriksaan tim medis bersama Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar. Hasilnya, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi. 

“Salah satu saksi yang juga merupakan pelaku kasus tersebut yakni pria berinisial KW seorang Cleaning Service ditempat kerja yang sama dengan korban, pelaku telah mengakui perbuatannya,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/3/2023) sebagaimana dilansir tribaratanews.polri.go.id.

Baca Juga: Mudik Gratis Yuk. Ini Syaratnya

Pelaku berhasil diungkap oleh Kepolisian usai hasil otopsi maupun swab yang dilakukan oleh tim medis. Kemudian, dikembangkan kembali oleh Polres Nabire menggunakan Scientific Crime Investigation dan mencocokkan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat Kepolisian dan diketahui dari keterangan pelaku bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil Upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020,” ujar Kapolda.

Baca Juga: Cerita Ramly Abiduna Rintis Usaha Peda Sanger di Kota Bitung

Kapolda mengatakan, barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan, yakni handphone milik korban dengan merk Sony Xperia 10 plus warna hitam yang disimpan di dalam bantal dengan terbungkus plastik putih dan ditaruh di gudang kecil lantai 2 Ruang Poli RSUD Nabire.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan sebuah rok hitam bermotif bintik putih yang digunakan pelaku untuk menutup wajah saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian disimpan didalam lemari kamar dibawah tumpukan baju,” terannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub