5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

- 28 Maret 2023, 14:49 WIB
Kapolda Maluku
Kapolda Maluku /Foto/Dok Antaranews.com

Boltim News, Pikran Rakyat – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru, Provinsi Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020.

Penetapan Lima Komisione KPU Kabupaten Aru, diumumkan secara resmi oleh Polres Kabupaten Kepulauan Aru

Lima komisioner tersebut ialah, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka resmi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Baca Juga: Polres Boltim Jadi Penolong Warga Disaat Harga Sembako Lagi Naik

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, mengaku bahwa saat ini pihaknya mengetahui pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan presiden-wakil presiden sedang berjalan.

Namun disisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

Lanjut lulusan Akpol tahun 1988 ini menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

Kemudian kata dia, sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada Februari 2023.

“Hasil perihitungannya keluar pada bulan Februari 2023, “ ujarnya.

Baca Juga: Di NTT Polisi Tangkap Lelaki Predator Seks

Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,
Eks Kakorpolairud Baharkam Polri ini mengatakan, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," tuturnya.

Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.

"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Predator Seks Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri. Begini Motifnya

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan, di antaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD), penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.

Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Syamsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.

Baca Juga: Pakaian Bekas Ilegal Marak, Polri Jaga Ketat Perbatasan Masuk Indonesia

Meskipun demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.

"Kami berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran, Ini Strategi Pemerintah

Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Provinsi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara proaktif bersinergi. KPU Provinsi juga akan melakukan koordinasi, supervisi, asistensi terhadap subyek hukum yang melekat jabatan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.***

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x