Banyak ASN Ketahuan Kumpul Kebo, Sanksi Tegas Disiapkan Bupati

- 23 Maret 2023, 20:52 WIB
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto /Foto: Kominfo

Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Hal ini Menyambut Pemindahan IKN

Ramlan mengatakan, perdes tersebut menyebutkan tentang misalnya ada masyarakat yang kumpul kebo, maka akan diberi sanksi. Baik diberi sanksi hukum adat, sanksi dari pemerintah desa juga ada.

“Karena hari ini mungkin kami tidak tahu, nanti tiba- tiba ada laporan yang masuk, maka kami akan tegur. Maka kami akan beri sanksi sesuai dengan perdes, karena mungkin selama ini belum tersentuh terkait dengan itu, “ terangnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Timur (Amabom), Dedy Ginoga juga merespon langkah positif tersebut,

Menurutnya, perdes soal kumpul kebo itu sangat penting. “Jadi itu penting untuk diterbitkan sebuah perdes. Rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2017 terkait dengan lembaga adat, “ kata Dedi Ginoga.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Posisi Ini Paling Dibutuhkan

Dia mengatakan, ketika lembaga adat ini diakui oleh pemerintah maka secara otomatis dari lembaga adat itu kemudian melakukan sosialisasi-sosialisasi untuk penggalian-penggalian kearifan selama ini mungkin terlupakan oleh masyarakat.

“Ketika perdes tersebut akan diterbitkan, perlu disosialisasikan ke masyarakat, sebab akan menjadi contoh se Kabupaten Boltim, “ ujarnya.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x