Banyak ASN Ketahuan Kumpul Kebo, Sanksi Tegas Disiapkan Bupati

- 23 Maret 2023, 20:52 WIB
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto /Foto: Kominfo

Baca Juga: 3 Nakes di Sulteng Viral, Netizen Sebut BPJS Dibayar Bukan Pakai Tali Pocong

Sebagai aparatur sipil negara kata Sachrul, kalian wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat. Tak hanya di dalam lingkungan kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Menurut Sachrul, tahun ini (2022 kemarin) angka perceraian pegawai negeri sipil di Boltim sangat tinggi, penyebab pasti belum tahu apa, tapi jika Penjabat Pemkab Boltim melakukan hal fatal sanksinya tegas.

“Saya tegas sekali soal urusan ini. Jadi ingat! kalian selalu di awasi, selain kinerja kalian perilaku kalian juga di pantau, “ tukas Sachrul yang juga Mantan Jurnalis.

Baca Juga: Ikut Studi Strategis Dalam Negeri di Cirebon, Capaian Bupati Boltim di Dunia Pendidikan Menuju Titik Sempurna

Diketahui, bagi ASN yang melakukann pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, karena terdapat perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, maka sanksinya diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.

Pemerintah Desa Siapkan Perdes Kumpul Kebo

Di Desa Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan, Pemerintah Desanya telah menyiapkan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan larangan kepada masyarakat yang tinggal bersama tanpa hubungan nikah atau kumpul kebo.

“Sebelum hal itu terjadi, kita sudah siapkan perdesnya, “ kata Kepala Desa Bulawan Satu, Ramlan Ake, Kamis (23/3/2023).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x