Banyak ASN Ketahuan Kumpul Kebo, Sanksi Tegas Disiapkan Bupati

- 23 Maret 2023, 20:52 WIB
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto /Foto: Kominfo

Boltim News, Pikiran Rakyat – Dugaan kasus kumpul kebo atau hidup serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah kerap terjadi di wilayah Sulawesi Utara.

Bahkan informasi yang beredar, kasus kumpul kebo atau perselingkuhan didominasi oleh kalangan apartur sipil negara atau ASN.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sendiri, kasus perceraian pada tahun 2021 hingga tahun 2022 kemarin angkanya begitu tinggi dan itu dominasi oleh kalangan ASN.  

Penyebab tingginya angka percerain tersebut, dikarenakan berbagai hal, salah satu yang menonjol adalah kasus perselingkuhan. 

Baca Juga: Langkah Tegas Bupati Boltim Minta PT ASA Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto mengingatkan kepada ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkab Boltim agar tidak melakukan ha-hal buruk.

“Bagi seluruh ASN yang ada di Pemkab Boltim, agar tidak melakuka hal buruk, sebagai Bupati saya akan selalu mengawasi kalian. Jika berbuat kesalahan yang fatal pasti akan saya pecat,” tegas Sachrul kepada media belum lama ini.

Demikian pun dengan Pejabat ASN, kalian telah diwanti-wanti agar tidak melakukan hal yang buruk. Sebagai seorang pemimpin harus menjadi pengayom bagi bawahannya, menjaga nama institusi dan nama baik keluarga. Bukan malah sebaliknya.

“Ingat kalian pejabat selalu di awasi. Selain kinerja, perilaku kalian juga terus di pantau. Jika ada pimpinan satuan kerja yang memangsa staf atau selingkuhi bawahannya pasti dipecat, “ tegas Sachrul lagi.

Baca Juga: 3 Nakes di Sulteng Viral, Netizen Sebut BPJS Dibayar Bukan Pakai Tali Pocong

Sebagai aparatur sipil negara kata Sachrul, kalian wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat. Tak hanya di dalam lingkungan kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

Menurut Sachrul, tahun ini (2022 kemarin) angka perceraian pegawai negeri sipil di Boltim sangat tinggi, penyebab pasti belum tahu apa, tapi jika Penjabat Pemkab Boltim melakukan hal fatal sanksinya tegas.

“Saya tegas sekali soal urusan ini. Jadi ingat! kalian selalu di awasi, selain kinerja kalian perilaku kalian juga di pantau, “ tukas Sachrul yang juga Mantan Jurnalis.

Baca Juga: Ikut Studi Strategis Dalam Negeri di Cirebon, Capaian Bupati Boltim di Dunia Pendidikan Menuju Titik Sempurna

Diketahui, bagi ASN yang melakukann pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Namun, karena terdapat perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, maka sanksinya diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.

Pemerintah Desa Siapkan Perdes Kumpul Kebo

Di Desa Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan, Pemerintah Desanya telah menyiapkan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan larangan kepada masyarakat yang tinggal bersama tanpa hubungan nikah atau kumpul kebo.

“Sebelum hal itu terjadi, kita sudah siapkan perdesnya, “ kata Kepala Desa Bulawan Satu, Ramlan Ake, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Siapkan Hal ini Menyambut Pemindahan IKN

Ramlan mengatakan, perdes tersebut menyebutkan tentang misalnya ada masyarakat yang kumpul kebo, maka akan diberi sanksi. Baik diberi sanksi hukum adat, sanksi dari pemerintah desa juga ada.

“Karena hari ini mungkin kami tidak tahu, nanti tiba- tiba ada laporan yang masuk, maka kami akan tegur. Maka kami akan beri sanksi sesuai dengan perdes, karena mungkin selama ini belum tersentuh terkait dengan itu, “ terangnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow Timur (Amabom), Dedy Ginoga juga merespon langkah positif tersebut,

Menurutnya, perdes soal kumpul kebo itu sangat penting. “Jadi itu penting untuk diterbitkan sebuah perdes. Rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2017 terkait dengan lembaga adat, “ kata Dedi Ginoga.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Posisi Ini Paling Dibutuhkan

Dia mengatakan, ketika lembaga adat ini diakui oleh pemerintah maka secara otomatis dari lembaga adat itu kemudian melakukan sosialisasi-sosialisasi untuk penggalian-penggalian kearifan selama ini mungkin terlupakan oleh masyarakat.

“Ketika perdes tersebut akan diterbitkan, perlu disosialisasikan ke masyarakat, sebab akan menjadi contoh se Kabupaten Boltim, “ ujarnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x