Sapi ‘Bunting’ Seret Kepala Desa di Kabupaten Bolmut ke Ranah Hukum

20 Juni 2024, 21:32 WIB
Ilustrasi seorang warga menarik sapi /Foto: ANTARA/

BOLTIM NEWS – Warga Desa Buko Selatan, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara, atas kasus penarikan sapi ‘bunting’ milik warga yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Buko Selatan.

Kasus ini bermula ketika Nur Habi, warga setempat, merasa tidak terima atas tindakan kepala desa yang menarik sapi bunting miliknya.

Menurut cerita lengkap yang diterima media, bahwa pada tahun 2020, Nur Habi menerima anak sapi dari iparnya, bernama Muslan Maalumu, yang merupakan hasil bantuan Pemerintah Desa tahun 2017.

Berdasarkan keputusan desa, setelah sapi melahirkan, induk sapi akan digilir ke warga lain. Anak sapi yang sudah menjadi milik Muslan kemudian diberikan kepada Nur Habi untuk dirawat hingga tumbuh dewasa dan melahirkan anak sapi pada tahun 2022.

Masalah muncul pada tanggal 4 Mei 2024, ketika empat aparat desa, termasuk kepala desa, datang ke rumah Nur Habi dan meminta sapi tersebut dikembalikan kepada pemerintah desa.

Meskipun sudah dijelaskan bahwa sapi tersebut bukan lagi aset desa berdasarkan Peraturan Desa tahun 2017, mereka tetap bersikeras mengambil sapi itu.

Nur Habi kemudian menawarkan anak sapi berusia satu tahun sebagai ganti induk sapi yang sedang bunting. Namun tawaran tersebut ditolak. Akhirnya, disepakati bahwa mereka akan menunggu hingga induk sapi melahirkan.

Akan tetapi, tiga hari kemudian, aparat desa kembali dengan tindakan lebih tegas, memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada suami Nur Habi dan mendesak agar menyerahkan induk sapi.

Suami Nur Habi yang terdesak akhirnya menerima uang tersebut, namun meminta agar mereka berbicara langsung dengan Nur Habi yang saat itu sedang berada di kebun.

Ketika ditemui di kebun, Nur Habi menolak uang tersebut dan terjadi perdebatan. Empat aparat desa tetap bersikeras menarik sapi dari kandang. Nur Habi yang kalah tenaga akhirnya menyerah, dan sapi tersebut dibawa oleh Sangadi.

Setelah sapi dibawa, tiga hari kemudian sapi tersebut melahirkan, namun sayangnya, anak sapi mati pada hari ke sepuluh, sementara induk sapinya masih berada di tangan kepala desa.

Merasa diperlakukan tidak adil, Nur Habi melaporkan kejadian ini ke polisi dengan tuduhan pencurian secara bersekutu.

Kapolsek Pinogaluman, Ipda Asandi Putra, mengatakan bahwa aduan ini telah diterima oleh Polres Bolmut pada tanggal 6 Juni 2024 dan kasus ini dilimpahkan ke Polsek Pinogaluman.

"Penyelidikan resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2024. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang cukup kuat, kasus ini akan menjadi laporan resmi," ujar Kapolsek, yang dilansir dari sumber resmi, Rabu (20/6/2024).

***

Editor: Faruk Langaru

Tags

Terkini

Terpopuler