Nenek Berusia 113 Tahun di Coklit Pantarlih Kabupaten Gorontalo

- 30 Juni 2024, 16:36 WIB
Painem (tengah) pemilih berusia 113 tahun berhasil dicoklit oleh petugas pantarlih untuk Pilkada Serentak tahun 2024
Painem (tengah) pemilih berusia 113 tahun berhasil dicoklit oleh petugas pantarlih untuk Pilkada Serentak tahun 2024 /Dok: Pantarlih Kabupaten Gorontalo/

BOLTIM NEWS – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Provinsi Gorontalo berhasil melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang berusia 113 tahun.

Proses coklit ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa data pemilih tetap valid dan dapat digunakan pada pemilihan mendatang, sehingga hak suara setiap warga negara, tanpa memandang usia, tetap terjamin.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sophian Rahmola di Gorontalo mengatakan, pemilih tersebut bernama Painem, tercatat sebagai pemilih di TPS 02 Desa Sidoharjo Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, saat coklit petugas pantarlih setempat berhasil menemukan empat orang pemilih yang berusia di atas 100 tahun.

Selain Painem, ada pula pemilih bernama Gamaru Halidu (101) di TPS 01 Desa Isimu Utara Kecamatan Tibawa, kemudian Nonu Dauwano (101) pemilih di Kelurahan Hepuhulawa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, serta Kalima Ajan (101) di Desa Torosiaje Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato.

Sophian menjelaskan, coklit telah berlangsung sejak 24 Juni dan akan berakhir pada 24 Juli 2024.

Pelaksanaannya dilakukan oleh 3.440 pantarlih yang tersebar di 2010 TPS di 729 desa pada 77 kecamatan, dan enam kabupaten/kota.

"Jumlah rumah tangga yang akan dikunjungi sebanyak 393.930," kata Sophian, yang dilansir dari ANTARA, Minggu (30/6/2024).

Sejauh ini kata dia, KPU Provinsi Gorontalo terus memantau pelaksanaan coklit. Ada pantarlih yang telah selesai melaksanakan collit, ada pula yang sementara masih berlangsung.

"Kami berharap setiap rumah tangga yang dikunjungi dapat menerima dengan baik kedatangan para pantarlih. Setiap pantarlih dibekali dengan seragam berupa rompi bertanda khusus, disertai identitas resmi," ujarnya .

Coklit Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilakukan untuk menemukan pemilih yang cocok identitasnya dengan daftar pemilih, sehingga dapat dinyatakan data pemilihnya sesuai.

Jika pantarlih menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, maka langsung dicoret dari daftar pemilih.

Kemudian pantarlih yang menemukan identitas pemilih berubah, maka pantarlih akan melakukan ubah data.

Sementara bagi pantarlih menemukan pemilih yang belum terdaftar, maka akan didaftar sebagai pemilih baru.

"Kami berharap masyarakat pemilih bisa menerima pantarlih untuk melakukan coklit. Dan bagi pantarlih diharapkan pula melakukan coklit dengan akurat, komprehensif, dan mutakhir," imbuhnya.

***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah