Bolehkah Orang Junub Menunda Mandi Wajib?

- 9 Maret 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pexels

BOLTIM NEWS - Suci dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah salat dan sejumlah ibadah lain, dari ketentuan ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?

Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

Baca Juga: Hukum Beraktivitas sebelum Mandi Junub

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu (RA), sungguh Nabi Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW) bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari (Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H), juz I, halaman 391).

Baca Juga: Cara Mandi Junub Saat Tidak Ada Air

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu saalat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x