Honorer Sumringah, Tahun 2023 Terima THR dan Gaji 13 Layaknya ASN

- 15 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi tenaga Non ASN
Ilustrasi tenaga Non ASN /Instagram @kontannews

Boltimnews, Pikiran Rakyat – Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, ternyata tenaga honorer atau Non ASN kategori THK-II akan kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Pasalnya, komitmen ini telah disahkan lewat perundang-undangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji 13 untuk tenaga Non ASN.

Hal yang telah diatur dan di terbitkan pemerintah ini mematik sukacita tenaga Non ASN.

Baca Juga: Fantastis! THR Serta Gaji 13 PNS dan PPPK Ditetapkan Jokowi

Baca Juga: Tinjau Lokasi KTT ASEAN ke-42, Jokowi Pastikan Labuan Bajo Siap

Jadi, selain menerima gaji bulanan, honorer juga akan mendapatkan THR pada akhir ramadhan ini, di susul Gaji 13 pada Juli mendatang.

Menariknya lagi, THR yang nantinya akan diterima tenaga honorer menyamai THRnya ASN.

Di ketahui, THR adalah tunjangan yang di terima ASN menjelang hari raya Idul Fitri. Sedangkan Gaji 13 merupakan gaji yang diterima oleh ASN selain gaji yang diterima rutin selama dua belas bulan.

Pencairan THR dilakukan setiap pada H-10 hari raya, sedangkan Gaji 13 dilakukan sekali pada bulan Juli.

Halaman:

Editor: Chindi Herwanto Limo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x