Masjid Darussalam Banyumas, Bertiang Tunggal dan Berusia Lebih Dari Satu Abad

17 Maret 2024, 21:43 WIB
Masjid Saka Tunggal Darussalam Banyumas, Jateng. /Foto: Jatengprov.go.id

 

BOLTIM NEWS - Suara azan menggema saat waktu Salat Isya tiba. Warga mulai berdatangan menuju Masjid Darussalam, di Dusun Legok, Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Masjid yang juga disebut sebagai Masjid Saka Tunggal itu, merupakan bangunan unik di Provinsi Jawa Tengah. Sebab, tidak banyak bangunan yang memiliki saka tunggal atau satu tiang, yang jadi penopang utama bangunan. Tiang berada di ruang tengah masjid, dan masih kokoh berdiri sampai sekarang.

Baca Juga: Berarsitektur Mirip Kelenteng, Inilah Keunikan Masjid Muhammad Cheng Hoo Purbalingga

Ketua Takmir Masjid Darussalam, Basirun menjelaskan, masjid memang dirancang dengan satu tiang atau saka tunggal. Diterangkan, maksud dari satu tiang yang jadi penyangga utama bangunan adalah, agar umat Islam hanya bergantung kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam kehidupannya.

“Untuk mentauhidkan Allah SWT, sehingga terdapat satu tiang,” ujar Basirun, di lokasi masjid, beberapa hari lalu.

Adanya saka tunggal, menurutnya, merupakan hal yang unik, karena masjid pada umumnya memiliki tiang lebih dari satu. Selain itu, kata Basirun, terdapat delapan sisi pada bangunan masjid, yang memiliki maksud, tauhid kepada Allah SWT hendaknya juga dirasakan masyarakat, tidak semata di masjid, tapi juga di luar masjid.

Baca Juga: Hanya Ada Saat Ramadan, Inilah Filosofi Jemunak Jajanan Tradisional Magelang

Ada hal unik lain, yakni usia masjid yang terbilang tua. Sesuai inskripsi prasasti yang terpasang di atas pintu utama bertuliskan Jawa Pegon, masjid telah berusia 111 tahun atau seabad lebih.

Dilihat pada Maret 2024, di prasasti yang juga diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dengan papan terpasang di dinding ruang utama tertulis “Wasurya 1846, pangadege masjid 16-11-13 Legok, Kranggan, Ajibarang Hijriah 1334 yasa dalem Kanjeng Bendara Hadi Mas Tumenggung Arya Cakra ingkang jumeneng Adipati ing Nagari Purwakerta Banyumas, Penghulu Hakim Muhammad Hadireja Purwakerta.”

Basirun mengatakan, pembangunan masjid sesuai prasasti pada 1913 masehi.

Baca Juga: Pengungsi Banjir di Pekalongan Peroleh Layanan Cek Kesehatan dan Bantuan Air Bersih

“Karena usianya sudah lebih dari 100 tahun, maka bangunan sudah pernah direnovasi,” terangnya.

Seingatnya, masjid pernah direnovasi pada bagian tembok, dan atap. Renovasi tersebut dilakukan sejak lama. Ia tak ingat kapan waktu renovasi dilakukan.

“Bangunan sudah pernah direnovasi sekali, tapi di bagian tembok-tembok, bata juga, untuk atap juga. Itu dulu. Sehingga atap masjid ini sangat riskan saat ada hujan besar,” imbuhnya.

Pada papan keterangan terkait sejarah masjid yang terpasang di dinding juga dituliskan, masjid dipugar oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah melalui dana hibah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2011.

Baca Juga: Tinjau Banjir di Grobogan, Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Ratusan Juta

Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menetapkan bangunan itu menjadi benda cagar budaya, melalui Surat Keputusan Bupati Banyumas yang turun sejak pertengahan Februari 2018 lalu. Dengan demikian, bangunan harus terus dilestarikan.

Basirun menuturkan, selain digunakan untuk kegiatan salat berjemaah, masjid juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti donor darah, santunan fakir-miskin, hingga buka puasa bersama gratis saat Ramadan, serta buka puasa bersama pada bulan biasa setiap Senin dan Kamis. Ada pula kajian pada Senin sore dan Ahad pagi melalui siaran streaming.***

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Jatengprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler