Dinilai Gagal Paham, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

12 Maret 2024, 19:58 WIB
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /Foto: Kemenag.go.id

BERITA BOLTIM - Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadhan. Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, di Jakarta, Senin 11 Maret 2024.

Baca Juga: Berhadiah Ratusan Juta, Kemenag Gelar Sayembara Penulisan Buku Umum Keagamaan Islam

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, ada baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau gak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna.

Menurut Anna, Kemenag pada 18 Februari 2022 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, kenyamanan, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga: UPQ Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Alquran dan Surah Yasin ke 34 Provinsi

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak beragama menggunakan pengerasan suara. Silakan Tadarus Alquran menggunakan pengerasan suara untuk memutar syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengerasan suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” ujarnya.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap II Segera Dibuka, Cek Kuota dan Syaratnya

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, pembacaan Al-Qur'an menggunakan pengerasan suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suara saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Diumumkan, Peserta Dinyatakan Lulus Cek Akun untuk Pemberkasan

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar Masjid saling berdekatan, suaranya malah saling terdengar dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifat ceramah atau ceramah juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.** *

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler