KPU Sebut tak Ada Lagi Pengadilan Setelah Putusan MK

- 24 April 2024, 10:09 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS Munculnya desakan dari PDI Perjuangan agar penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditunda karena gugatan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berproses, mendapat tanggapan tegas dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

Idham menegaskan bahwa tidak ada lagi lembaga peradilan yang dapat membatalkan penetapan Prabowo -Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pilpres, tidak ada lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional.

"Pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujar Idham saat dihubungi awak media dari Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Adapun kata dia, dalam penetapan Prabowo-Gibran dilakukan usai MK menolak semua permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan kemarin pada saat pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilpres, oleh majelis hakim MK dinyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai konstitusi, karena telah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan KPU dinilai telah melaksanakan prinsip dan asas pemilu yaitu jujur dan adil," jelasnya.

Sementara dalam petitum, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x