KIP Aceh Barat Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Jumlah KTP Harus Dipenuhi

- 21 April 2024, 23:06 WIB
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti. /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat dari jalur perseorangan dalam Pilkada Tahun 2024.

Syarat tersebut mengharuskan paslon untuk mengumpulkan minimal 6.135 dukungan berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari warga masyarakat.

“Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di Aceh Barat wajib mengantongi minimal 6.135 dukungan fotokopi KTP yang tersebar di 50 persen dari 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat atau sebanyak minimal 6 kecamatan,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti, melansir dari Antara, Minggu (21/4/2024)

Ia menyebutkan, adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Barat nomor 175 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024.

Lanjut Cici menjelaskan bahwa keputusan KIP Aceh Barat tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pasal ini menegaskan bahwa calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar, atau sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten-kota untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur, dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, menjelaskan bahwa penetapan syarat minimal dan distribusi dukungan bagi pasangan calon perseorangan berdasarkan data dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diresmikan melalui Surat Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Nomor 400.8.3.6/166/2024 pada tanggal 18 April 2024.

“Dengan menggunakan data resmi ini, KIP Aceh Barat bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penentuan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2024 mendatang, “ terangnya.


Karena itu kata dia, KIP Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat tahun 2024 melalui jalur perseorangan, agar dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan dengan jadwal pemenuhan persyaratan tahapannya dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Untuk jadwal lengkapnya, kita masih menunggu PKPU dan Keputusan KIP Aceh, Namun bagi calon yang ingin maju sudah dapat mempersiapkan diri,” kata Teuku Novian.

“Hal-hal lain terkait tata cara, mekanisme dan formulir-formulir yang diperlukan dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk KIP Aceh Barat setiap hari dan jam kerja,” tambahnya.***

 

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x