Maju Pilkada DKI Lewat Jalur Independen Wajib Kumpulkan Dukungan KTP Sebanyak Ini

- 8 April 2024, 20:42 WIB
ilustrasi Pilkada Serentak 2024
ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Dok: Antara/

BOLTIM NEWS - Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk memenuhi syarat maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa syarat tersebut mengharuskan calon jalur perseorangan untuk memperoleh dukungan dari penduduk, baik berupa KTP maupun formulir dukungan, yang setara dengan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Baca Juga: Perang Bintang! Pengamat Prediksi Pertempuran Politik yang Paling Menarik akan Terjadi di Pilkada DKI

"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/24) pekan lalu.

Dody mengungkapkan angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.

Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Calon Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono Unggul 48,50 Persen, Siapa Imam Budi?

Menurutnya, KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.

"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," ujarnya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x