Disebut ‘Salah Kamar’ Oleh Tim Prabowo-Gibran, THN AMIN Sebut Narasi Gugatan ke MK Fakta Bukan Dongeng!

- 29 Maret 2024, 12:17 WIB
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa narasi yang mereka sampaikan ke MK adalah fakta, tidak hanya dongeng
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa narasi yang mereka sampaikan ke MK adalah fakta, tidak hanya dongeng /Tangkapan Layar: Dok Antara/

BOLTIN NEWS  Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran menyebut dalil yang disampaikan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/3/2024) salah kamar.

Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran mengatakan seharusnya itu diajukan ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Mundur, Ini Penegasan Mendagri

Merespons pernyataan tersebut, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa narasi yang mereka sampaikan ke MK adalah fakta, tidak hanya dongeng.   

“Ini fakta, bukan dongeng.  Dan itu kami ikuti dengan bukti-buktinya,“ papar Ari Yusuf Amir.

Dia menjelaskan, tentang kenapa gugatan ini ke MK dan tidak ke Bawaslu, hal itu kata dia sudah mereka jelaskan juga sebelumnya bahwa yang mereka permasalahkan disini adalah pelanggaran konstitusi.

“Ini sebuah pelanggaran konstitusi, dan Bawaslu tidak mampu mengatasi ini,“ pungkanya.

Adapun pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK.

Baca Juga: Ketua DPR RI Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.

Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.

Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Reaksi Yusril Ketika Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.

Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x