Dipecat Presiden Jokowi, Anggota DPD RI dari Dapil Bali ini Kembali Raih Suara Terbanyak Kedua

- 10 Maret 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi - Surat Suara DPD RI
Ilustrasi - Surat Suara DPD RI /Dok: KPU/

BOLTIM NEWS Pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Daerah Pemilihan Provinsi Bali, seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Arya Wedakarna yang dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berhasil meraih suara terbanyak kedua.

Berdasarkan pemaparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Arya Wedakarna berhasil mengumpulkan 378.300 suara. Meskipun jumlah suaranya berada di bawah peringkat pertama yang ditempati oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan total 494.698 suara, hasil ini menunjukkan bahwa Arya Wedakarna masih memiliki dukungan yang signifikan dari pemilih di Provinsi Bali.

"Dengan demikian, bisa diterima dan disahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Bismillah sah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional KPU RI di Jakarta, Minggu (10/3/2024). 

Baca Juga: Hasil Pleno KPU Kalsel, Golkar Sakti! Terbanyak di DPR RI dan DPRD Provinsi, NasDem Menyusul, PDI Perjuangan?

Pada Pemilu Anggota DPD di Bali, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebutkan sebanyak 2.728.900 orang yang menggunakan hak pilihnya.

Pada pemilu anggota legislatif ini surat suara sah dan surat suara tidak sah pun berjumlah 2.728.900.

"Cocok, ya, surat suara yang digunakan 2.728.900, sama ya. Dengan demikian, bisa diterima?," kata Hasyim.

Dalam Pemilu Anggota DPD di Dapil Provinsi Bali, Arya Wedakarna berada pada nomor urut 17 di surat suara. Caleg tersebut tertera dengan nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa.

Baca Juga: Tegas! MKMK Sebut Anwar Usman Tetap tak Bisa Menangani Sengketa Pemilu

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna (AWK) sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x