Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

- 20 Februari 2024, 17:49 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama petugas penyelenggara Pemilu dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kemenkes, Rasuna Said, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama petugas penyelenggara Pemilu dan Menkes Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kemenkes, Rasuna Said, Jakarta, Senin 19 Februari 2024. /Foto: Kemendagri

BOLTIM NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang wafat. Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal itu ditegaskan Mendagri pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara Pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan Pemilu,” ujar Tito.

Baca Juga: Harga Beras Meroket, Irjen Kemendagri Minta Stakeholder Lakukan Langkah Pengendalian

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” ucapnya.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas Pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali. 

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” terang Mendagri. 

Baca Juga: Pimpin Rakor Inflasi, Irjen Kemendagri Soroti Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x