Masuk Masa Tenang, Bawaslu dan Pemkab Garut Tertibkan APK

- 12 Februari 2024, 11:29 WIB
Penertiban APK.
Penertiban APK. /Foto: PORTAL JABARPROVGOID

BERITA BOLTIM - Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kabupaten Garut dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Dalam rangka persiapan masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan kegiatan penertiban APK sejak Minggu 11 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menyampaikan kegiatan yang dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Masa Tenang, Pemkab Bogor Gotong Royong Perketat Pengawasan

Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.

Selama masa kampanye, telah terjadi 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, meliputi 5 pelanggaran etik, 3 pelanggaran regulasi dan lainnya, serta 1 dinyatakan bukan pelanggaran.

Di masa tenang ini, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

“(Selanjutnya) Peserta pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan di KPU Kabupaten Garut,” kata Lamlam.

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa

Sumber: PORTAL JABARPROVGOID


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x