Narasi Provokatif Muncul di Kampanye Demokrat, Bawaslu: Wakil Bupati Boltim tak Ada Izin Cuti, Ini Sanksinya

- 7 Februari 2024, 16:34 WIB
Trisno Mais Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat
Trisno Mais Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat -Hubungan Masyarakat /Dok: Trisno Mais/

Lanjut Trisno, harusnya seorang pejabat negara ketika terlibat dalam kegiatan poltik seperti kampanye yang diutamakan adalan izin dan wajib diketahui oleh Bawaslu.

Bawalus juga kata Trisno, telah menanyakan soal izin itu ke timnya wakil bupati, namun jawaban mereka sudah ada izin, tapi sampai dengan hari ini Bawaslu belum menerima salinan izinnya.

“Kami tidak tahu proses izin yang berlaku birokrasi seperti apa, tapi yang jelasnya ketika berkampanye Bawaslu wajib diberikan salinan izin, “ terang Trisno.

Lebih lanjut Trisno mengatakan, Bawaslu pun akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini. Karena itu, mereka masih memberikan waktu sebab proses izin di birokrasi ada tahapannya.

“Bawaslu menunggu, namun jika memang tidak maka sanksinya pidana pemilu. Sebab, dalam undang-undang Pemilu Pasal 282 jelas aturannya, yakni memuat aturan tentang larangan pejabat negara terlibat politik dan keberpihakan, “ tegas Trisno.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x