Seksinya Pilpres 2024, Ridwan Kamil Harus Berurusan Dengan Bawaslu Hingga Terancam Pidana Pemilu

- 29 Januari 2024, 22:42 WIB
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil /Foto: Fanpage/Ridwan Kamil/

BOLTIM NEWS – Dinamika pemilihan presiden (Pilpres) 2024 semakin ‘seksi’, hal itu lantaran manuver politik para tim sukses dengan gaya politik uang kian nampak ke publik. Seperti yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil yang juga Ketua TKD Jabar untuk Capres-Cawapres Prabowo–Gibran.

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil baru-baru ini terekam oleh video meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Selain teriakan Prabowo Presiden, Emil juga tampak merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan kepada Ridwan Kamil terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Jika dugaan pelanggaran politik uang itu terbukti, maka mantan Wali Kota Bandung itu terancam pidana pemilu. Namun, untuk membuktikan hal itu benar atau tidak, Bawaslulah yang menentukan.

Bawaslu Jabar Cecar Ridwan Kamil dengan 30 Pertanyaan Terkait Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan bahwa Ridwan Kamil telah dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, yang dilansir dari Antara, Senin (29/1/2024).

Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.

"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.

"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 atau14 hari kerja dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.

"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1)

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.

Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah