Tegas! Bawaslu: Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Kepala Desa yang Mendukung Gibran saat Kampanye di Maluku

- 13 Januari 2024, 12:39 WIB
Gibran Rakabuming Raka, di Ambon
Gibran Rakabuming Raka, di Ambon /Foto: Antara/

BOLTIM NEWS – Sebanyak 30 kepala desa (Kades) di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon yang diduga terindikasi melanggar undang-undang (UU) Pemilu, terancam hukuman dua tahun penjara atas dugaan pelanggaran tersebut.

Koordiantor Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Mellay mengatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.

“Yang jelas pelanggaran undang-undang ini ancamannya dua tahun penjara,” kata Stevin, yang dilansir dari Antara, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Mahfud Jelaskan Fungsi KTP Sakti yang Ketika Berobat tak Perlu BPJS

Karena itu, Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa di Maluku Tengan dam Kota Ambon yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Sementara Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar undang-undang pemilu.

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di  Ambon, pada Senin(8/1/2024).

“Pada prinsipnya undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Hubungan Anies-Ganjar Kian Mesra, Begini Respons TKN Prabowo-Gibran

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu. 

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar  dari Maluku Tengah,” terang Samsun.

Baca Juga: Anies Dapat Ancaman Tembak Saat Live TikTok, Polisi Buru Pemilik Akun

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.

Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya .

Ia menambahkan, pengkategorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, yang mana dalam Peraturan Daerah pada Pasal 1 jelas menyebutkan  pemerintah desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.

“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.

Baca Juga: Heboh.!!! Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran di Ambon, Kabarnya Kumpul Kepala Desa, Ini Penjelasan Bawaslu

Sebelumnya, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden RI Joko Widodo ini bersama rombongan berkunjung di kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).

Dalam kunjungannya, Gibran melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom Swiss Bell Hotel. Mereka juga kemudian mendengar aspirasi komunitas dan penggiat ekonomi kreatif di Red Brick Cafe, Karang Panjang.

Tak hanya itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu. Mereka kemudian bermain bola bersama warga di lapangan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x