Pakar Hukum Apresiasi Rencana Ganjar Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

- 12 Desember 2023, 14:41 WIB
Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada media
Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada media /Foto: Antara/

Menurut dia, untuk memperkuat KPK, revisi undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) juga diperlukan. muatan UU Tipikor masih belum memenuhi kriteria yang disarankan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

"Kewenangan-kewenangan KPK, menurut saya, harus dikembalikan seperti awal membentuk KPK. KPK ini anak kandung reformasi. Saya kira, sudah saatnya juga (UU KPK) untuk diperbaharui. Seperti contohnya mengenai korupsi di sektor swasta yang belum diatur rinci," ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Politik Menilai Ganjar-Mahfud Belum Solid Betul soal Melanjutkan IKN, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, gagasan untuk memenjarakan napi kasus korupsi di Nusakambangan diungkap Ganjar saat memberikan kuliah kebangsaaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Jawa Barat, Jumat (8/12) lalu. Di depan mahasiswa, ia menegaskan bakal bersikap tegas di bidang pemberantasan korupsi.

"Kita bawa pejabat koruptor ke Nusakambangan. Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar. Dulu ada napi terkenal namanya Johny Indo, yang melarikan diri, sampai dijadikan film. Setuju enggak kalau koruptor dimasukkan sana?" kata Ganjar.***

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x