PKS Pertahankan Pilkada Serentak 27 November 2024, Ini Alasannya

- 24 Oktober 2023, 21:31 WIB
 Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera /Foto:Dokumen/Antara/

BOLTIM NEWS – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan menjadi 17 September 2024.

"Kami menolak. Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, jika revisi waktu itu diubah seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 17 September 2024 Segera di Undang-undangkan

Selain itu kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.

Menurut dia, awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap lebih cepat prosesnya.

"Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II, intinya maju dari November ke September dengan segala turunannya," ungkapnya.

Menurut dia, alasan dilakukan revisi UU Pilkada itu dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.

"Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Faruk Langaru

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x