220 Anggota KPU Dilantik, Ketua KPU RI Pesan Hal Ini

- 28 Juni 2023, 18:20 WIB
Suasana pelantikan 220 anggota KPU kabupaten/kota oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023)
Suasana pelantikan 220 anggota KPU kabupaten/kota oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023) /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

BN, Pikiran Rakyat – Sebanyak 220 orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih periode 2023-2028 dari 44 kabupaten/kota pada lima provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Riau resmi dilantik oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Pelantikan yang berlangsung di halaman kantor KPU RI pada Rabu 28 Juni 2023 tersebut, ditandai dengan pengambilan sumpah oleh Ketua KPU RI.

Dalam kesempatan itu, Hasyim Asyar’i sebagai Ketua KPU RI menanyakan kepada anggota KPU kabupaten/kota yang berjumlah 220 orang apakah bersdia diambil sumpah.  

"Apakah saudara bersedia diambil sumpah?" tanya Hasyim yang dijawab "iya" oleh seluruh anggota KPU yang dilantik.

Baca Juga: KPU RI Umumkan Anggota KPU Terpilih di 44 Kabupaten dan Kota, Ini Nama-Nama Yang Terpilih

Adapun dalam salah satu poin sumpah yang diucapkan, para anggota KPU kabupaten/kota itu bersumpah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, cermat, jujur, dan adil demi menyukseskan Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPU kabupaten/kota yang dilantik itu. Berikutnya, mengingatkan mereka agar segera melakukan penyesuaian irama kerja dan pembagian waktu sehari-hari terhadap ritme kerja dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Segera melakukan penyesuaian-penyesuaian irama kerja, pembagian waktu sehari-hari untuk menyesuaikan dengan ritme kerja, ritme penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Hasyim, yang dilansir Boltim News dari Antara.

Hasyim juga mengingatkan 220 anggota KPU kabupaten/kota itu agar membaca kembali seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait pemilu.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Garut Tetapkan DPT Pemilu 2024

"Saudara sekalian senantiasa melakukan penyegaran, membaca ulang peraturan perundang-undangan, terutama UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Diketahui, 44 KPU kabupaten/kota itu meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Kota Bitung, Manado, dan Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

Kabupaten Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: KPU RI Umumkan Anggota KPU Terpilih di 20 Provinsi

Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, Kota Bau-Bau, dan Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau.

Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu di Sulawesi Barat.***

 

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah