Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Garut Tetapkan DPT Pemilu 2024

- 22 Juni 2023, 22:23 WIB
KPU Garut saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Harmoni.
KPU Garut saat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Harmoni. /Foto: jabarprov

BN, Pikiran Rakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Acara tersebut digelar di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu 21 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, menetapkan DPT Garut untuk Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.999.061 jiwa dengan rincian 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 di antaranya merupakan pemilih tetap perempuan.

Baca Juga: Naskah Kesepakatan Bersama Komponen Pendanaan Pilkada Serentak di Jabar Ditandatangani

Diberitahukannya, 1.9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, dengan 2 di antaranya yaitu TPS khusus yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, di Jalan Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi dan juga di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Menurutnya, jika hasil dari DPT tersebut ada yang berbeda dengan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), itu terjadi karena data pemilih dinamis.

Baca Juga: Tetapkan Jutaan DPT Pemilu, Kabupaten Bogor Pemilih Terbanyak di Indonesia

Dicontohkan, berkaitan dengan pemilih baru ternyata bukan pemilih yang  sebelum 17, tapi dia adalah pemilih original, baik karena usia.

“Ada karena tadinya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kan lalu di Memenuhi Syarat (MS) kan lagi. Ada yang pindah TPS, ya dia TPS-nya pindah ke tempat A. Misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, tapi masih di Kabupaten Garut,” ujar Basri.

Halaman:

Editor: Gazali Ligawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah