Politisi Golkar Berharap MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

- 29 Mei 2023, 19:59 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi /Foto: Website Golkar Indonesia

BN, Pikiran Rakyat - Politisi partai Golkar, Bobby Adithyo Rizaldi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Idealnya adalah tetap sistem yang sama seperti 2019, 2014 dan 2009 yaitu proporsional terbuka,” kata Bobby, dilansir dari website Golkar Indonesia, Minggu (28/5/2023).

Menurut politisi Golkar ini, hal serupa sudah pernah diputuskan MK sesuai Undang-Undang MK pasal 69 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hal ini Terkait Kebocoran Informasi Putusan Sistem Pemilu Legislatif

“Sudah pernah diambil keputusan dan tidak boleh diulang. Jadi bukan soal hasil keputusannya, tapi itu melanggar Undang-Undang MK itu sendiri,” sambungnya.

Kecuali, tambah anggota Komisi I DPR itu, hakim konstitusi belum pernah mengambil keputusan.

“Ini berbeda seperri kasus pidana atau perdata di Mahkamah Agung. Review atas undang-undang sesuai atau tidak dengan konstitusi,” jelas dia.

Baca Juga: Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x