Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

- 29 Mei 2023, 10:31 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto: Website MK

BN, Pikiran Rakyat - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurut Deny yang menyebut bahwa ia telah mendapat informasi penting dimana MK akan memutuskan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup.

“Kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," bebernya.

MK Beri Penjelasan

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. Foto: ANTARA/Maria Rosari/pri

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Faja di Jakarta, yang dilansir dari ANTARA Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Surat Edaran Dewan Pers Untuk Pemilu 2024

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Wamenag: Kontestasi Politik Tidak Boleh Mengikis Persaudaraan

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.***

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x