Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

- 29 Mei 2023, 10:31 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto: Website MK

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Dibahas saja belum,” ujar Faja di Jakarta, yang dilansir dari ANTARA Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Surat Edaran Dewan Pers Untuk Pemilu 2024

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Wamenag: Kontestasi Politik Tidak Boleh Mengikis Persaudaraan

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x