Gawat! Denny Indrayana Sebut Putusan Sistem Pemilu Legislatif 2024 Tertutup. MK Beri Penjelasan

- 29 Mei 2023, 10:31 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) /Foto: Website MK

BN, Pikiran Rakyat - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim bahwa informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Menurut Deny yang menyebut bahwa ia telah mendapat informasi penting dimana MK akan memutuskan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup.

“Kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Songsong Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Dorong Gerakan Anti Narkoba

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," bebernya.

MK Beri Penjelasan

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.
Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. Foto: ANTARA/Maria Rosari/pri

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x