Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Caleg di Hari Pertama. Ini Kata KPU RI

- 1 Mei 2023, 19:56 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (1/5/2023) /Foto:ANTARA/Aprillio Akbar/foc

BN, Pikiran Rakyat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara resmi mulai membuka tahapan pendaftaran calon anggota DPR RI, terhitung Senin 1 Mei hingga 14 Mei 2023, namun di hari pertama pendaftaran belum ada partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Kantor KPU RI, yang terletak di Jalan Imam Bonjol nomor 29 Jakarta, masih tampak sepi.

Informasi ini dibenarkan oleh Anggota KPU RI Idham Holik yang mengatakan bahwa di hari pertama ini belum ada satupun Parpol yang datang ke KPU.

"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Idham Holik di Jakarta, yang dilansir Boltim News dari ANTARA.  

Baca Juga: Kepala Daerah Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur Sebelum Masuk DCT. Ini Penegasan KPU

Ia mengatakan, sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal Caleg DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta.

Masyarakat juga kata dia dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Baca Juga: 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah. Ini Penjelasan Kapolda Maluku

Halaman:

Editor: Faruk Langaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x